Tulisan ini dibuat untuk
menispirasi mahasiswa/i terutama jurusan Informatika. Atau untuk adik-adik yang
baru lulus SMA agar tidak galau dan salah dalam memilih jurusan. Semoga bermanfaat
ya bagi yang membaca :)
Indonesia
memang sudah kalah jauh dari negara-negara luar sana dalam bidang IT. Statement
pertama ini akan sangat jauh apabila dibahas lebih lanjut. Mulai dari bidang
ekonomi, politik, budaya, sampai sosial, bidang IT di Indonesia tidak begitu
dapat berkembang dengan pesat, sampai beberapa puluh tahun lagi mungkin baru
bisa, tapi itu entah kapan, seperti menunggu uang jatuh dari atas langit.
Bagaimana
mungkin mengembangkan IT di Indonesia. Itu merupakan masalah pertama yang
disampaikan oleh seorang engineer di bidang IT yang akan segera lulus
mengarungi kehidupan nyata setelah tamat kuliah. Baru saja keluar dari
kehidupan idealis, sudah dihadapkan dengan masalah sebesar batu raksasa yang
jatuh dari tebing. IT di Indonesia sangat-sangat tidak menjanjikan untuk
diselami. Bagaimana tidak, setiap insan yang penuh akan kreativitas tidak akan
cukup kuat menghadapi pejabat-pejabat penguasa yang tidak mengerti akan
perkembangan IT. Sedikit saja ada perubahan IT, bahkan bisa masuk penjara bila
tidak hati-hati.
Satu
kalimat penuh makna, bisa apa lulusan informatika? lulus dari kuliah saja sudah
menderita dengan problematika kehidupan di negara. Ya wajar saja, para pengubah
masa depan ini pergi jauh-jauh untuk mencari kehidupan. Otak-otak segar kreatif
justru dipakai untuk melahirkan karya-karya luar biasa, tapi di negeri nan jauh
disana, bukan di negeri sendiri.
Cukup
sampai disitu saja pemikiran jelek ini. Jangan sampai negeri ini semakin rusak
dengan pemikiran yang justru memperolok-olok negeri sendiri. Apabila balik bertanya,
kalau seperti ini terus, siapa yang mau mengubahnya. Apakah jawabannya, bukan
saya, tapi biarkan orang lain yang mengubahnya. Nampaknya jawaban itu bukanlah
ciri orang yang benar-benar segar dan kreatif seperti yang dikatakan tadi.
Hanya pemikir yang penakut saja.
Setiap
lulusan informatika yang mencoba berkecimpung di negeri sendiri sangatlah
dikhawatirkan keadaannya. Setiap gerak langkahnya ditakuti oleh hukum,
undang-undang, dan peraturan-peraturan lainnya yang gelap oleh ilmu
keinformatikaan. Bidang sana belum sama sekali tersentuh dengan ilmu
Informatika. Ya jelas saja, bila dihadapkan dengan hukum, bidang ini justru
sangatlah lemah adanya. Diserang sedikit saja sudah tidak bisa membela apa-apa.
Justru ketika ingin melakukan kebaikan malah bisa jadi masuk penjara karena
memang tidak ada dasar-dasar hukum atau bahkan ilmu-ilmu kenegaraan yang
tersentuh oleh bidang Informatika ini. Petinggi-petinggi sana terlalu sibuk
mengurusi negara, terlalu sibuk mengurusi perpolitikan yang tidak henti-hentinya,
dikala negara lain justru gencar-gencarnya mengembangkan dunia IT yang sedang
jadi senjata utama di era globalisasi.
Lulusan Informatika bisa apa?Jawabannya, lulusan Informatika bisa ke hukum, bisa
ke ekonomi, bisa ke politik, bisa ke sosial budaya. Untuk apa? untuk mengubah
negara. Lulusan Informatika ini memang tidak mengerti apa-apa tentang dunia
luar, tapi dunia luar ini sangatlah membutuhkan mereka, yang akan menyelamatkan
teman-teman Informatika di negeri ini sekaligus memajukan negara di bidang IT.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,
kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari
pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau
kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang
dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan
wilayah serta pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan
suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksud untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya baik nasional, regional, maupun global.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
B. Landasan Wawasan Nasional
1. Paham-paham kekuasaan
a. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depanmerupakan perang total, yaitu perang yang
mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat
kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah
negara lain.
b. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”.
Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
c. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong
yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan
pertumpahan darah atau revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah,
yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
2. Teori-teori geopolitik
a. Federich Ratzel
Pertunbuhan
negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan
hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara
identk dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan.
Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam.
Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya
alam.
b. Rudolf Kjellen
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik.
Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan lua, tatapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperiu maritim
untuk menguasai pengawasan di laut
Negara
besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat
(Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
C. Wawasan Nasional Indonesia
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pncasila mengnut paham
tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept
yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu
kepulauan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari
kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari
bangsa Indoesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan
Indonesia.
Latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam
hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional. Wawasan nasional merupakan pancaran dari
Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan
tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa.
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari
pada daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara.Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982, wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu;
Zona
Laut Teritorial; batas lait teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Zona
Landas Kontinen;dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dai sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang lebih dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu ladasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE); jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan
sumber daya laut.
3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kodisi dan konstelasi geografi,
masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka
peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan
proses sosial yang akomodatif.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh penglaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita0cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara
dengan bangsa lain.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah;
wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Isi;
yaitu aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita seta
tuuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Tata
laku; yaitu hasil interaksi antara wadah dan isi
wawasan yang terdiri dari tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.
E. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkoup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
F. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen
pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara
terdiri dari;
Kepentingan
atau tujuan yang sama,
Keadilan,
Kejujuran,
Solidaritas,
Kerjasama,
Kesetiaan
terhadap kesepakatan.
G. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hierarki
paradigma nasional sbb;
Ketahanan
Nasional (konsepsi bangsa) Landasan Konsepsional
GBHN
(kebijaksanaan dasar bangsa) -> Lansdasan Operasional
H. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
dalam kehidupan politik; menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan
yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi; menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya; menciptakan sikap bathiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan.
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan; menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
KESIMPULAN
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan sera
rambu-rambu dalam menetukan segala kebijaksanan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalam kehidupan, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa
atau daerah.
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life
yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep
yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam
pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi
manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama
rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun
mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam
pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang
telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi,
pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai
macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya
konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep
tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan
sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.
PEMBAHASAN
2.Apakah
Islam Itu?
Apakah
islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama,
yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan,
2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus
(2004;87) Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan
karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al-Qur’an,
bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri
kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim.
Menurut
Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam termaktub
dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu sebagai komitmen
nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai syari’ah, yakni ajaran
mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam sebagai akhlak, yakni
suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya
maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam
adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan
Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang
menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut seorang muslim.
Dalam
Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut
ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua
pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat
itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia
dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang
para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu.
Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu
ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya
bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci,
sakaral ataupun mengikat (Junaidi Idrus, 2004;95-96).
3.Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan adakah ham dalam Islam
harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam. Menurut Anas
Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern sebagai HAM,
telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad silam. Hal ini
memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah
hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau
bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara internasional
umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5
Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif Islam.
Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan
ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM dalam Islam telah dibicarakan
sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan
oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat
Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam
Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di
kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah
merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak
untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan
mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara
langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan
pengkuan oleh Islam
Memang,
terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif
Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal
kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui,
terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur
Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu
dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya
masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam
sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam
Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika
dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat
Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam
dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai
manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu
yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita,
buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas,
2004;92).
Berdasarkan
temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM
yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara
klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang
dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam
pemenuhannya.
Yang
pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam
pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
Hak atas
hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap
seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam
surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa:
barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memlihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keternagan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantar
amereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak untuk
mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al
An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
Katakanlah: “Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah
tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa melainkan
kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan
diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS 6;164)
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika
sesorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu
tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu)
kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang
yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka
mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia
mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah
kembali(mu). (QS 35;18)
Hak atas
keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat
Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran
yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. (QS 4;58)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik
membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang menyebabkan
kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49;6)
Hak atas
kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat
secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46
yang berbunyi:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang
ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 2;256)
Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara
yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan
katakanlah: “kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada
kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami
hanya kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak atas
persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1
dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan
dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari
pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih
tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa
yang kamu kerjakan. (QS 4;135)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS 49;13)
Dalam hal
kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105
yang berbunyi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ;
merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan
berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah
orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam
memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran.
Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat
dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al
A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang
kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan
‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu
melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang
mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
(QS 5;79)
Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami
selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan
kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu
berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.
Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara
mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang
fasik. (QS 3;110)
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial
dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat
Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang
berbunyi:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu
dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia
Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung. (QS 62;10)
Dalam hak
mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam
surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan
surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah
bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi
orang-orang yang tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:
“berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan
memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu, maka
berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan orang orang yang beriman
diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat
di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab)
akhrat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang
yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang
yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
PENUTUP
4.Kesimpulan
Berdasarkan
paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan
beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia
internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam
internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5
Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian
Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun
yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak
memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam
madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad
berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi
antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik
umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu
bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah
pernah ditegakkan oleh Islam
Berdasar
analisis diatas Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat
kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi manusia dalam islam yang
pengaturannya secara tersirat.
Hak atas
hidup, dan menghargai hidup manusia. surah Al-Maidah ayat 63. Hak untuk
mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenag wenang yaitu dalam surat Al
An’am : 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi
terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat ayat 6. Hak atas
kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani secara tersirat dalam
surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46. Hak atas persamaan hak
didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan
Al Hujurat ayat13. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam
surat Ali Imran ayat 104-105. Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan
yang zhalim dan bersifat tirani secara tersirat dapat dilihat pada surat
an-nisa ayat 148, surat al maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, surat Ali
Imran ayat 110.
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi
sosial dan budaya Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat
Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam
hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam
surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan
surat Az-Zumar ayat 9.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an
Thaha,
Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien
Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004
Radjab,
Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
Idrus,
Junaidi, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru
Islam Indonesia, Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA, 2004
Pramudya,
Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004