“SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI
INDONESIA”
A.
Prinsip
Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian
eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Di Amerika, kliring
antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan
dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang
dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta
Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas
kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar
bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden.
B.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring
meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat
kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line
baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat
kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.
3.
Mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar
Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4.
Mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.
Peserta dapat melihat status DKE di TPK
masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6.
SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7.
Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line
melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Hasil perhitungan DKE
tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro
masing-masing bank di sistem Bank Indonesia.
C.
Informasi
Pada Check Dan Struktur Kode MIRC :
Di dalam chek code ini
terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai
dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency ,
Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of maker’s.
D.
Sistem
Kliring Elektronik Di Indonesia :
Di Indonesia,
untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia
(BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek
dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan olek P.T
Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring
melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal
dengan sebutan mitra pengimbang sentral
(MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam
setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.
Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku
pasar menanggung suatu risiko kredit
yang distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam
Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan
hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat
bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk
dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank
Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting
settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring
melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat
menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang
bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif
tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja
berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari
kliring lokal oleh Bank Indonesia.
E.
Dokumen
Kliring :
Dokumen kliring merupakan
dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan
kliring yang terdiri dari :
1. Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD).
2. Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK).
3. Kartu
Batch Warkat Debet.
4. Kartu
Batch warkat Kredit.
5. Lembar
Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen
kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank
Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun.
Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali
dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis
dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen
kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka
warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang
dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan
symbol.
F.
Penyelenggaraan
Kliring :
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
1. Kliring
Penyerahan Nominal Besar.
2. Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
1. Kliring
Penyerahan Ritel.
2. Kliring
Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang
berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja
berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
1. Kliring
penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang
disampaikan oleh peserta.
2. Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung
warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia
G.
Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan
RTGS :
1. Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan
kepastian pembayaran.
3. Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi
resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
5. Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
7. Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Mekanisme
Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank
pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut
kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2. RCC
akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi apakah saldo rekening bank
pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
·
Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi
sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank
penerima ditambah.
·
Jika saldo rekening bank pengirim tidak
mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di
dalam mesin RTGS.
4. Informasi
mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal
bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen
Antrian :
1. Sistem
antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out
(FIFO).
2. Modul
antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi
otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi
jumlah antrian.
3. Tingkat
prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama : Hasil kliring.
·
Prioritas kedua : Transaksi bank
dengan BI/pemerintah.
·
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari
bank peserta BI-RTGS