“JASA-JASA
BANK YANG MENGHASILKAN FEE BASED INCOME”
Fee
Based Income (pendapatan non bunga) adalah pendapatan provisi,
fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi jasa
perbankan yang
dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang
dinikmatinya.
Pendapatan
non bunga atau fee based income ini dianggap cukup potensial karena
beberapa pertimbangan, antara lain sebagai berikut :
1.
Pendapatan
non bunga ini dapat diperoleh baik dari aktivitas pemberian kreditmaupun
aktivitas lainnya yang bersifat non kredit.
2.
Mengandung
resiko unpaid (tidak terbayar kembali) yang relatif kecil
karena pembayaran fee ini diterima segera jasa maupun transaksi terjadi
atau saat feetersebut efektif dibebankan.
3.
Penetapan tarif fee oleh bank atas suatu produk atau
jasanya tidak banyak dipergunakan
oleh tingkat fee yang diberlakukan oleh pesaing.
4.
Memberikan
konstribusi yang cukup besar untuk peningkatan laba bank.
Berikut
ini adalah beberapa jasa perbankan yang menghasilkan Fee based income :
A. TRANSFER
Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening
disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau
(debitur/ non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak
yang terkait dalam proses transfer :
1. Remiter/ Aplicant, yaitu pemilik dana
(pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu pihak akhir yang berhak
menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
3. Remiting Bank, Yaitu bank pelaku transfer atau
bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau
bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank, Bank yang menerima transfer dari
remiting bank untuk diteruskan /
dibayarkan kepada beneficiary.
Berdasarkan
jenis dan proses transfer :
Jenis
Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar, berikut definisinya
:
1. Transfer
masuk, adalah pengiriman uang yang
diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan
nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
2. Transfer
keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk
keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses
transfer terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Melalui
bank Indonesia.
2. Melalui
bank lain.
3. Melalui
cabang sendiri.
B.
INKASO
Inkaso
adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
1. Inkaso melalui bank lain yaitu
inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank
lain.
2. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu
Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar
kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso
atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang
Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk
atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa
untuk keuntungan pihak ketiga.
LETTER OF CREDIT
Atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir
(pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang
menerima L/C.
3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C,
yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
5. Confirming bank adalah bank yang melakukan
konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6. Paying bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib.
7. Carrier adalah pengangkut barang yang
dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan
perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
1. Revocable L/C
Adalah L/C
yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener
atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang
ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas
persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3.
Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
4.
Clean
Letter of Credit
Dalam L/C
ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan
pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat
dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5.
Documentary
Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.
Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C
ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah
L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
7.
Revolving
L/C
L/C ini
memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
8.
Back
to Back L/C
Dalam L/C
ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9.
Transferable
L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
Manfaat
Letter of Credit bagi bank
1. Penerimaan biaya administrasi
berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada
nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
C. SAFE
DEPOSIT BOX
Adalah Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
Keuntungan
Safe depsit box
Bagi Bank :
1. Perolehan biaya sewa.
2. Uang jaminan yang mengenda.
3. Pelayanan kepada nasabah
Bagi Nasabah :
1. Menjamin kerahasiaan barang yang
disimpan.
2. Keamanan barang terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar